6:13 pm on August 3, 2010 | 0 | # |
Tags: , , ,

Untuk plintiran yang ini tidak bisa kemudian “dipaksa” keluarkan fatwa halal *ingat kopi* RT @aderiadp: Jd, Ka. Komisi Fatwa MUI Lebak ditanya wartawan soal boncengan non muhrim, dia jwb haram. Diplintir jd: MUI Lebak haramkan boncengan. Ckckck

Leave a Reply